Pengacara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, mengajukan penangguhan kliennya. Surat penangguhan itu disampaikan Mulyawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (8/1/2024).
Mulyawan mengungkapkan sejumlah alasan meminta penangguhan Dasaran Alit. Pertama, adanya jaminan untuk penangguhan tersebut.
"Penjaminnya saya sendiri dan bapaknya Jero (Dasaran Alit)," ungkap Mulyawan, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Tabanan menyerahkan Dasaran Alit ke Kejari Tabanan pada Kamis (4/1/2024). Pemengaruh itu diduga melecehkan perempuan asal Buleleng.
Dasaran Alit ditahan lantaran tak disiplin menjalani wajib lapor. Selain itu, Polres Tabanan khawatir tersangka pelecehan seksual tersebut melarikan diri.
Mulyawan mengeklaim Dasaran Alit kooperatif. Kliennya tersebut mengikuti seluruh proses hukum dan tidak melarikan diri.
Alasan lain, Mulyawan melanjutkan, keluarga Dasaran Alit khawatir dengan kondisi psikologinya. "Semoga yang kami ajukan bisa dikabulkan dan dipertimbangkan oleh Kejaksaan," ucap Mulyawan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta belum memberikan komentar lebih lanjut terkait pengajuan surat penangguhan penahanan itu.
(gsp/nor)