Tersangka Penipuan Investasi Bikini di Bali Ditahan, Segera Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Penipuan Investasi Bikini di Bali Ditahan, Segera Dilimpahkan ke JPU

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 03 Jan 2024 14:07 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Tersangka penipuan investasi berkedok bisnis bikini, Dewi Suci Ramadhani Azzuri alias Ucrit, akhirnya ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Polisi menahan Ucrit karena ditakutkan kabur.

"Tersangka ditahan dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Rabu (3/1/2024).

Ucrit ditahan oleh Ditreskrimum Polda Bali selama 20 hari sejak 28 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024. Polisi segera melimpahkan perempuan tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelimpahan akan dilakukan tahap dua minggu depan dan untuk kepastiannya tanggalnya masih dikoordinasikan dengan JPU Kejaksaan Tinggi Bali," jelas Jansen.

Ucrit diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan asal Kota Tangerang, Banten, bernama Nur Afnita Yanti dengan kedok investasi bisnis bikini di Bali. Akibatnya, wanita berusia 43 tahun itu merugi hingga Rp 3,2 miliar.

ADVERTISEMENT

Nur telah mengikuti investasi berkedok bisnis bikini dari Ucrit sejak Februari 2022. Selain menipu duit modal Rp 3,2 miliar, Ucrit juga disebut tidak membayarkan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 1 miliar.

Ucrit telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023). Meski begitu, Polda Bali awalnya tak menahan Ucrit karena dinilai kooperatif dan masih mempunyai anak yang harus dirawat karena masih berusia 1,5 tahun.

Polda Bali juga telah menerima surat permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ucrit. Surat permohonan tidak melakukan penahanan yang diterima Polda Bali itu berasal dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Penerus Pejuang Pembela Tanah Air.




(iws/gsp)

Hide Ads