Polda Bali Pasang Kaca Film di Lampu Rotator Kendaraan Dinas

Polda Bali Pasang Kaca Film di Lampu Rotator Kendaraan Dinas

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 02 Jan 2024 13:36 WIB
Pemasangan kaca film pada lampu rotator kendaraan Ditlantas Polda Bali.
Pemasangan kaca film pada lampu rotator kendaraan Ditlantas Polda Bali. Foto: dok. Polda Bali
Denpasar -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali bersama jajaran satuan lalu lintas (Satlantas) di masing-masing Polres/Polresta mulai melakukan pemasangan kaca film pada lampu rotator kendaraan dinas personel. Pemasangan kaca film ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polda Bali khususnya Ditlantas dan jajaran Satlantas sudah merespons cepat untuk pemasangan kaca film pada lampu rotator," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Rumino Ardano kepada detikBali, Selasa (2/1/2024).

Rumino mengatakan secara simultan mulai memasang kaca film pada lampu rotator kendaraan sejak Jumat (29/12/2023). Pemasangan masih terus berlanjut hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumino belum bisa menyampaikan terkait jumlah kendaraan dinas yang sudah dipasang kaca film pada lampu rotator. Ia juga belum mengetahui anggaran yang dikeluarkan untuk pemasangan kaca film itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemasangan kaca film pada lampu rotator kendaraan sesuai hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Kamseltibcar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

ADVERTISEMENT

Salah satu alasan pemasangan kaca film yakni terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya karena pancaran lampu rotator kendaraan dinas. Hal itu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang dengan menggunakan kaca film 20 persen," ungkap Jansen.

Penggunaan lampu rotator kendaraan dinas polisi juga dibatasi hanya pada patroli, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan saat terjadi laka lantas, dan pengalihan arus.

Sementara itu, lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan saat melaksanakan tugas pengawalan. "Jajaran Polda Bali sudah melaksanakannya," klaim Jansen.

Seperti diketahui, pemasangan kaca film pada lampu rotator kendaraan polisi dilakukan setelah Kapolri Sigit mendapatkan kritik dari budayawan Sujiwo Tejo. Kritikan itu disampaikan pada acara refleksi tahunan.

"Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak. Kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional, tapi mestinya aman," kata Sujiwo Tejo dikutip dari laman resmi Polri.




(gsp/iws)

Hide Ads