Kekurangan Uang Beli Miras, Pria di Jembrana Rampok Wanita-Coba Perkosa

Kekurangan Uang Beli Miras, Pria di Jembrana Rampok Wanita-Coba Perkosa

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 14:18 WIB
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat melakukan interogasi terhadap pelaku perampokan di Aula Polres Jembrana, Senin (13/2/2023).
Foto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat melakukan interogasi terhadap pelaku perampokan di Aula Polres Jembrana, Senin (13/2/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana - I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22) merampok seorang pengendara motor di Jembrana, Bali pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 23.15 Wita. Dia merampok lantaran kehabisan uang untuk membeli minuman keras (miras). Dia juga mencoba memperkosa korban.

Tersangka Riantika yang ditemui setelah rilis media di Aula Polres Jembrana, Senin (13/2/2023) mengatakan dirinya sebelum kejadian memang mengonsumsi miras. Namun, belum puas minum, miras sudah habis. Dia pun bingung mencari uang untuk membeli miras lagi.

"Memang sebelumnya tidak pernah saya merampok, ini karena inisiatif sendiri karena tidak punya uang lagi untuk beli miras, jadi saat melintas melihat ada seseorang wanita berkendara sendirian saya buntuti," kata Riantika.

Setelah merasa keadaan sudah aman, Riantika kemudian menghadang dan merampas handphone milik korban di tengah jalan, sehingga korban terjatuh. Riantika lantas mendapat perlawanan dari korban. Dia pun langsung memeluk tubuh korban sembari mengancam agar tidak berteriak.

"Sempat beberapa kali melawan, namun handphone berhasil saya ambil," ujar Riantika.

Bejatnya, setelah berhasil merampas handphone, Riantika kemudian berniat memperkosa korban di pinggir Jalan Rajasa, Banjar Tembles, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo. Setelah berusaha membuka celana korban dan sempat hendak memasukkan kemaluannya tiba-tiba sebuah kendaraan melintas, sehingga Riantika mengurungkan niatnya.

"Ada yang lewat, dan saya kabur dengan membawa handphone saja," jelas Riantika.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan dengan adanya kasus perampokan serta percobaan pemerkosaan ini, diharapkan masyarakat waspada saat berpergian seorang diri.

"Kita harus waspadai segala celah terjadinya tindakan kriminal. Jangan sampai melintas di tempat sepi seorang diri, serta jangan menggunakan perhiasan yang menonjol," ujar Dewa Juliana.

Disinggung mengenai motif tersangka, Dewa Juliana menjelaskan bahwa tersangka memang murni melakukan aksinya untuk memiliki barang milik korban.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta, serta mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tak cuma itu, perbuatan percobaan pemerkosaan Riantika dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Polisi juga menggunakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang ancaman hukumannya penjara 9 tahun.


(hsa/nor)

Hide Ads