Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29). Dua pria tersebut dideportasi pada Rabu sore (29/11/2023).
"Setelah sembilan hari didetensi di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita melalui siaran pers, Jumat (1/12/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan MEBJ datang ke Bali pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. MEBJ menggunakan Visa on Arrival (VoA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di Bali, petugas menemukan 17 pil ekstasi di badan MEBJ. Barang haram itu dibawa dari Malaysia.
MEBJ lalu ditahan selama dua bulan dan dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama empat bulan. MEBJ baru bisa menghirup udara segar pada Jumat (15/11/2023).
Sementara itu, warga Malaysia lainnya, AABA, ditangkap saat datang pertama kali di Bali pada 23 Oktober 2016. Petugas bandara menemukan ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta erimin five (39,75 gram) di dalam koper pria tersebut.
Pengadilan memvonis AABA penjara 10 tahun. Setelah mendapatkan sejumlah remisi, dia bebas pada Jumat (15/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyebut dua warga Malaysia yang telah dideportasi itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebab, mereka mengganggu keamanan da ketertiban umum.
(gsp/dpw)