2 WN China Diusir dari Bali gegara Belanja Pakai Kartu Kredit Curian

2 WN China Diusir dari Bali gegara Belanja Pakai Kartu Kredit Curian

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 15:02 WIB
Dua warga negara (WN) China bernama Wang Ying dan He Cun Xin dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (23/11/2023). (Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
Dua warga negara (WN) China bernama Wang Ying dan He Cun Xin dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (23/11/2023). (Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
Denpasar - Dua warga negara (WN) China bernama Wang Ying dan He Cun Xin akhirnya diusir ke negaranya. Wang Ying dan Cun Xin dideportasi setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama tujuh bulan penjara atas kasus pencurian.

"CH (Cun Xin) dan YW (Wang Ying) telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).

Suhendra mengatakan dua WN China itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 26 April lalu. Mereka menginjakkan kaki di Bali menggunakan visa on arrival (VoA).

Wang Ying dan Cun Xin harus berurusan dengan penegak hukum di Bali lantaran berbelanja menggunakan kartu kredit curian. Walhasil, mereka tertangkap dan dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasianberupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal," kata Suhendra.

He Cun dan Wang Ying diduga merupakan anggota sindikat yang beroperasi di Bali. Selain mereka, ada dua orang rekannya yang terlebih dulu kabur ke Hong Kong dengan membawa barang-barang yang sudah dibeli menggunakan kartu kredit curian.

Para pelaku diketahui kerap berkunjung ke Bali dalam waktu singkat. Mereka kemudian kabur membawa barang-barang yang telah dibeli di Mall Galeria Bali, antara lain enam iPhone Promax 14 seharga Rp 24 juta per unit.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan vonis terhadap He Cun dan Wang Ying sudah sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, tidak ada pertimbangan khusus dari majelis hakim terhadap para terdakwa.


(iws/iws)

Hide Ads