Bebas dari Penjara, WN Belanda Langsung Diusir dari Bali

Bebas dari Penjara, WN Belanda Langsung Diusir dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 15 Nov 2023 10:32 WIB
Eks napi narkotika dideportasi petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (Dok. Imigrasi Singaraja)
Foto: Eks napi narkotika dideportasi petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (Dok. Imigrasi Singaraja)
Denpasar - Warga negara (WN) Belanda berinisial MJVDB dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pria berusia 50 tahun itu dideportasi setelah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja.

"Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

MJVDB merupakan eks narapidana (napi) kasus pidana narkoba yang dijerat dengan Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Ia sebelumnya dipidana selama 11 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023.

Eks napi narkotika itu dideportasi menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI772 tujuan Taipei. Ia kemudian terbang lagi dari Taipe menggunakan maskapai yang sama dengan nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir di Kota Amsterdam, Belanda.

Hendra menjelaskan pendeportasian terhadap MJVDB sesuai dilakukan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian. Aturan itu mengamanatkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah
Indonesia.

Orang asing dapat dideportasi yaitu mereka yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Bagi Hendra, deportasi merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Di samping itu, deportasi dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Hendra berharap seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat.


(hsa/hsa)

Hide Ads