Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyita tanah seluas 2.180 meter persegi (m2) di Desa Pejeng Kaja, Gianyar, Bali, Senin (6/11/2023). Penyitaan itu terkait kasus korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung atas nama terpidana Ngakan Putu Gede Oka.
Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Badung I Gde Ancana menerangkan penyitaan lahan itu mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada 27 Juni 2023. Ngakan Putu dijatuhi sanksi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,956 miliar.
Jaksa terpaksa menyita tanah itu karena Ngakan Putu tidak bisa membayar uang pengganti tersebut. "Sampai saat ini terpidana belum melunasi pembayaran uang pengganti dan kami melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut," tutur Ancana melalui siaran pers, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah sitaan itu selanjutnya akan dilelang. Uang hasil penjualan lalu akan diserahkan kepada BPD Bali Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Kepala BPD Bali Cabang Badung, I Made Kasna (58), pada Agustus 2022. Ia dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan kredit fiktif.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, menunjukkan tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih. Adapun, Ngakan Putu Gede Oka merupakan debitur dari kredit fiktif ini.
(gsp/nor)