Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pelimpahan tahap dua perkara korupsi kredit fiktif di Bank BPD Bali Cabang Badung, Selasa (15/11/2022).
Dalam proses tersebut, penyidik melimpahkan keempat orang tersangka masing-masing IMK dan DPS selaku pergawai BPD Bali Cabang Badung serta SW dan IKB selaku pihak swasta.
"Hari ini penyidik Kejati Bali menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti perkara korupsi kredit fiktif pada Bank BPD Bali Cabang Badung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, tersangka SW, IKB, dan DPS diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Sedangkan tersangka IMK, karena sudah ditahan untuk perkara lain, pelimpahannya berlangsung di Lapas Kelas II B Tabanan.
Selain keempat tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga melimpahkan barang bukti dalam perkara pinjaman fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) pada tiga perusahaan konstruksi serta pengadaan barang dan jasa. "Barang buktinya berupa uang dan dokumen tanah serta bangunan," imbuhnya.
Sembari menunggu proses persidangan, keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahan dilakukan secara terpisah. Untuk tersangka IKB dan DPS ditahan di Lapas Kerobokan. Sementara tersangka SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.
Sesuai berita acara pemeriksaan, IMK, SW, DPS, penyidik menerapkan ancaman subsideritas.
Ancaman primernya merujuk pada ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan ancaman subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Lebih subsidernya, Pasal 9 pada undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Luga.
Ancaman serupa juga diterapkan terhadap tersangka IKB yang dalam perkara lainnya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Khususnya pada Pasal 3 dan 5 ayat (1).
Perbuatan keempat tersangka itu disebut merugikan keuangan negara melalui Bank BPD Cabang Badung senilai Rp 4,8 miliar. Dan dari keempat tersangka, SW dan IKB melalui keluarganya telah melakukan pengembalian kerugian senilai Rp 1,65 miliar dan kini disita penyidik.
Berikutnya aset tanah milik tersangka atau orang lain yang berjumlah enam bidang tanah di Monang Maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo di Provinsi Jawa Timur.
(hsa/dpra)