Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung, I Made Kasna (58), Jumat (5/8/2022).
Terdakwa yang juga eks Kepala BPD Bali Cabang Badung itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Perbuatan terdakwa itu, oleh majelis hakim dipandang memenuhi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sesuai dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Made Kasna) diputus pidana penjara empat tahun, denda Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, mengenai sidang putusan yang berlangsung secara daring (dalam jaringan) tersebut.
Putusan hakim terhadap terdakwa ini lebih ringan tiga setengah tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan upaya memperkaya diri sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sesuai dakwaan primer.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh setengah tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terhadap putusan tersebut, baik kami dari pihak JPU dan penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir," jelasnya.
Tindakan penyalahgunaan wewenang yang didakwakan pada I Made Kasna terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala BPD Bali Cabang Badung pada 2016 lalu.
Dengan kewenangannya itu, ia melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank yang dipimpinnya. Penyimpangan ini dilakukan dengan mengeluarkan beberapa kredit yang tidak sesuai aturan dan mekanisme kepada debitur.
Dalam proses pencairan kredit tersebut, terdakwa tidak maksimal melakukan verifikasi, memberikan kredit tanpa jaminan atau hanya menggunakan cover note notaris, serta mengintervensi proses analisa dan pencairan kredit.
Pada akhirnya, kredit yang dimuluskan terdakwa bermasalah karena kolektabilitasnya macet. Kredit yang bermasalah itu disalurkan kepada debitur atas nama Ngakan Putu Gede Oka yang turut terseret dalam perkara ini dan disidangkan secara terpisah.
Ngakan Putu Gede Oka bersama debitur lainnya antara lain Desak Made Alit Sinar, Ayu Made Alit Fisyaningsih, dan Wayan Sudiarta mendapatkan kucuran kredit masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
Kredit tersebut juga disalurkan kepada I Kadek Sudiana sebesar Rp 1,3 miliar dan I Made Rembug, I Wayan Naca, dan Komang Sudirawan masing-masing sebesar Rp 500 juta. Serta debitur atas nama I Wayan Sudana sebesar Rp 400 juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, tindakan terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih.
(kws/kws)