Nikita Mirzani Mawardi diperiksa Polda Bali karena diduga menjadi korban penipuan jual-beli tanah di Canggu, Kecamata Kuta Utara, Badung, Bali. Nikita Mirzani disebut mengalami kerugian Rp 1,32 miliar akibat penipuan itu.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Jumat (3/11/2023).
Jansen mengatakan Nikita Mirzani melaporkan kasusnya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Nikita Mirzani diserahkan melalui kuasa hukumnya pada 18 Oktober 2023 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Adapun pihak yang dilaporkan yakni perempuan berinisial J.
Nikita Mirzani awalnya dihubungi oleh J sekitar Agustus 2023 dan menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Canggu. Tanah yang ditawarkan memiliki nomor sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.
Nikita Mirzani dan J tersebut akhirnya sepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah dengan harga 375 juta per are. Mereka juga bersepakat untuk bertransaksi jual-beli tanah dengan luas 15 are.
Aktris dan model berusia 37 tahun itu kemudian melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening bank atas permintaan dari terlapor. Adapun nomor rekening yang ditransfer uang yakni milik seorang laki-laki berinisial NSW.
Nikita Mirzani tak langsung membayar secara keseluruhan tanah 15 are yang hendak dibeli tersebut. Ia membayarkan sebagian dengan mentransfer uang sebesar Rp 1,32 miliar dan memiliki sisa pembayaran Rp 2,805 miliar.
"Pada saat korban mau melunasi pembayaran tanah tersebut, ternyata terlapor menaikkan harga tiga kali lipat sehingga di sana korban merasa keberatan dan meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan," ungkap Jansen.
Namun, jelas Jansen, J tidak mau mengembalikan uang yang dibayarkan Nikita Mirzani. J berdalih uang tersebut sudah dibayarkan.
"Melalui kuasa hukum korban mengirimkan somasi, namun sampai dengan saat ini terlapor tidak mengembalikan uang korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,32 miliar," tandas Jansen.
(dpw/hsa)