Aktris dan model Nikita Mirzani Mawardi diperiksa oleh Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Ia diperiksa karena diduga menjadi korban penipuan tanah.
"(Diperiksa) sebagai saksi korban," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto kepada detikBali, Kamis (2/11/2023).
Pantauan detikBali di Polda Bali, Nikita Mirzani datang memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 15.15 Wita. Ia datang menggunakan kemeja warna sage dan celana panjang warna hitam dan ditemani beberapa orang di sampingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di depan Ditreskrimum Polda Bali, Nikita Mirzani disambut oleh dua orang pria. Mereka kemudian langsung masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Bali.
Endang mengatakan Nikita Mirzani diminta keterangan terkait penipuan dana pembelian tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Endang menyebut luas tanah yang hendak dibeli Nikita mencapai 15 are atau 1.500 meter persegi.
Aktris dan model berusia 37 tahun itu sebelumnya telah melapor melalui kuasa hukumnya. "(Nikita Mirzani) jadi korban di mana laporan dikuasakan kepada kuasa hukumnya atau lawyernya," ungkap Endang.
(nor/gsp)