Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) AA Raka Sudewi terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Nama Raka Sudewi ada dalam surat dakwaan tiga staf Unud yang menjadi terdakwa. Yakni, Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara.
Di dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat 20/10/2023), mereka didakwa secara bersama-sama dengan Rektor Unud nonaktif I Nyoman Gde Antara dan Rektor Unud periode 2017-2021 Raka Sudewi telah melakukan tindak pidana korupsi SPI dengan beberapa modus.
Terhadap hal itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menolak menanggapi adanya nama Raka Sudewi di dalam surat dakwaan tiga staf Unud terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi uang pangkal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengomentari materi kasus," kata Eka singkat kepada detikBali, Senin (23/10/2023).
Tidak hanya sekali, nama Raka Sudewi kembali dicatut di dalam surat dakwaan. Pencatutan nama Sudewi berkaitan modus Antara dan Sastra menambahkan dua program studi (prodi), yakni Tehkik Lingkungan dan Teknik Industri pada Fakultas Teknik di dalam daftar SPI.
Di dalam surat dakwaan Sastra, Antara sendiri yang memasukkan dua prodi itu ke dalam daftar SPI. Surat keputusan rektor yang ditandatangani Raka Sudewi, hanya memuat lima tanpa dua prodi tersebut.
Ditanya hal itu, Eka kembali menolak berkomentar. Dia hanya menyatakan menyerahkan semua pengungkapan fakta dari perkara tersebut, dari proses di persidangan.
"Nanti kita ikuti fakta di persidangan tentang peran-peran para pihak," kata Eka.
Sebelumnya, Kejati Bali pernah memanggil Raka Sudewi untuk menjalani pemeriksaan. Sudewi sempat diperiksa sebagai saksi dan dicekal ke luar negeri terkait perkara itu.
Namun, Kejati Bali tidak pernah melakukan penahanan terhadap Sudewi. Pun hingga kini, Raka Sudewi masih berstatus sebagai saksi.
Sementara, itu Raka Sudewi juga belum memberikan penjelasan perihal namanya yang disebut dalam dakwaan.
(hsa/dpw)