Seorang pria berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka terkait pengancaman pembunuhan terhadap bapak tirinya, TN (65). Laki-laki berusia 25 tahun itu diduga tidak senang dengan TN karena ibunya dijadikan pencari nafkah keluarga.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan AR kini ditahan di Polsek Melaya untuk menjalani pemeriksaan. "Saat ini proses penyidikan masih berlanjut seperti pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini," ungkapnya, Minggu (27/8/2023).
Peristiwa pengancaman pembunuhan itu terjadi pada pukul 20.30 Wita, Jumat (25/8/2023) di salah satu banjar di Kecamatan Melaya. Saat itu, TN sedang membuat jajanan bersama istri siri dan kakak iparnya di rumahnya dan tetiba AR datang ke rumah tersebut sambil marah-marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AR kemudian memukul dinding rumah dan kaca jendela hingga pecah. Pelaku juga membawa sebilah pisau panjang (klewang) dan menempelkannya ke leher ayah tirinya sambil mengancam akan membunuhnya.
Istri siri TN, MH, berusaha merebut klewang dari AR. Namun, AR tidak mau melepaskannya.
Ketegangan itu mengundang perhatian tetangga. Warga setempat kemudian datang dan membantu merebut klewang dari AR. TN yang ketakutan lari ke rumah keponakannya.
AR sempat mengejar ayah tirunya, tapi berhasil diamankan penduduk. Polisi kemudian mengamankan AR.
(gsp/gsp)