Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Tempuh Praperadilan

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Tempuh Praperadilan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 17 Okt 2023 16:06 WIB
Tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Tabanan, Selasa (17/10/2023).
Foto: Tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Tabanan, Selasa (17/10/2023). (Istimewa)
Tabanan -

Spiritualis muda Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata menempuh upaya gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan.

Upaya itu ditandai dengan kedatangan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023).

Kedatangan tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit itu untuk mendaftarkan gugatan praperadilan. "Hari ini baru kami mendaftarkan di kepaniteraan pidana," jelas I Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan upaya gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Jero Dasaran Alit oleh penyidik Polres Tabanan.

Upaya gugatan ini mengacu pada Pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. "Nah di sana jelas dinyatakan sah atau tidak seseorang tersangka. Acuan kami ke sana," ujarnya.

Upaya gugatan ini akan mencari pembuktian materiil. Misalkan tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban. "Nah visum itu tanggal berapa dan apa bunyi visum itu," ungkap Mulyawan.

Kemudian, keterangan saksi yang diperoleh penyidik apakah telah sah atau tidak. Apakah saksi tersebut melihat langsung tindak pidana yang disangkakan kepada Jero Dasaran Alit.

"Terus dari sisi pasalnya. Seperti yang pernah saya katakan, ini kan pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas," tegas Agus Mulyawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun dari Buleleng.

Penyidik Polres Tabanan berkeyakinan telah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap pegiat spiritual yang aktif di media sosial tersebut.

Oleh penyidik, Jero Dasaran Alit disangka melakukan perbuatan pelecehan terhadap sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus yang sedang menjerat Jero Dasaran Alit ini juga turut menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) yang datang melakukan supervisi ke Polres Tabanan pekan lalu.




(hsa/iws)

Hide Ads