Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan memastikan gugatan praperadilan oleh Jero Dasaran Alit tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasusnya yang sedang berlangsung. "Tetap berjalan," tegas Kepala Satreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat disinggung terkait upaya gugatan yang diajukan Jero Dasaran Alit, Selasa (17/10/2023).
Agus Dharmayana mengungkapkan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka. Menurutnya, penyidik juga akan tetap menjalankan proses perkaranya sembari melihat apakah gugatan itu nantinya dikabulkan atau tidak oleh hakim.
"Silakan melakukan (gugatan) praperadilan. Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Dharmayana menambahkan ssaat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap awal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. "Dan menunggu petunjuk jaksa untuk perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun dari Buleleng. Pria bernama lengkap Kadek Dwi Arnata yang eksis di media sosial itu lantas mengajukan gugatan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023).
I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit menjelaskan upaya gugatan ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Jero Dasaran Alit oleh penyidik Polres Tabanan. Menurutnya, upaya gugatan ini mengacu pada Pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
(iws/hsa)