"Dalam rangka melakukan supervisi penanganan kasus yang selama ini cukup viral dan kami melihat sebagai kasus yang cukup menonjol," jelas Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto, Jumat (13/10/2023).
Sesuai arahan Menko Polhukam, sambungnya, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas untuk diatensi Kompolnas. Terlebih bila kasus tersebut menjadi perhatian publik.
"Entah itu dulu kasus Jombang. Akhirnya berhasil disidangkan dan akhirnya divonis. Kami koordinasi dengan kementerian terkait untuk supervisi dan memastikan penanganannya professional, objektif, transparan, dan mandiri," imbuhnya.
Kompolnas memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Tabanan yang telah memproses kasus ini. "Saya melihat penanganannya cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka," ujar Benny Mamoto.
Kompolnas juga mendorong agar kasus ini secepatnya disidik dan dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidang.
"Nanti melalui persidangan publik akan menjadi tahu meskipun dalam hal persidangan menyangkut kekerasan seksual ada aturannya tersendiri. Tapi setidaknya publik mengetahui fakta yang sesungguhnya terjadi apa," jelasnya.
Disinggung mengenai penerapan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disebut pasal karet oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Benny Mamoto angkat bicara. Khususnya yang berkaitan dengan jumlah minimal alat bukti.
Ia tidak memungkiri undang-undang tersebut relatif baru. Namun ia menjelaskan, lahirnya undang-undang itu berangkat dari kondisi ril di lapangan.
"Kita semua tahu kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak minim saksi. Kan tidak ada orang memperkosa di depan umum. Ramai-ramai. Tidak mungkin. Dengan keterbatasan saksi itu maka rumusan dalam undang-undang tersebut dibuat demikian," tegasnya.
Namun ia menegaskan, hakim di persidangan yang nantinya akan menguji fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. "Apakah dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada kemudian hakim yakin. Ini kunci terakhir. Hakim yakin," tegasnya.
(dpw/hsa)