Warga Turki Diusir dari Bali Setelah Dihukum 2 Tahun Penjara

Badung

Warga Turki Diusir dari Bali Setelah Dihukum 2 Tahun Penjara

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 10 Okt 2023 16:07 WIB
Petugas imigrasi mengawal kepulangan warga Turki, MB, dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. MB diusir setelah menjalani 2 tahun penjara terkait kasus skimming ATM.
Petugas imigrasi mengawal kepulangan warga Turki, MB, dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. MB diusir setelah menjalani 2 tahun penjara terkait kasus skimming ATM. Foto: dok. Imigrasi Ngurah Rai
Badung -

Seorang warga negara (WN) Turki berinisial MB (56) dideportasi dari Bali pada Senin (9/10/2023). MB diusir setelah menjalani masa hukuman penjara dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan terkait kasus skimming ATM.

"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan remisi Kemerdekaan RI ke-76, MB dilepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 17 Agustus 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali Romi Yudianto melalui siaran pers, Selasa (10/10/2023).

Setelah bebas dari penjara, Romi melanjutkan, MB mendekam di rumah detensi imigrasi dahulu selama 54 hari sambil menunggu administrasi kepulangannya rampung. Setelah siap, MB diusir ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi sudah memasukkan nama MB ke dalam daftar pencekalan. Sebab, MB dianggap telah melanggar keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.

"Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," papar Romi.

Kasus skimming ATM itu sendiri dilakukan MB saat dirinya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sejak Oktober 2021. Bukannya berwisata, MB malah mengotak-atik mesin ATM Bank Mandiri di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Mengwi, Badung, Bali, pada Jumat 19 November 2021.

MB memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM. Dia juga memasang kamera tersembunyi pada bagian atas keypad mesin ATM.

Bank Mandiri yang menemukan keanehan di dalam mesin ATM itu melapor ke polisi. MB kemudian diringkus polisi.




(gsp/hsa)

Hide Ads