Korupsi Rp 274,7 Juta, Eks Bendahara BUMDes di Buleleng Divonis 2,5 Tahun

Korupsi Rp 274,7 Juta, Eks Bendahara BUMDes di Buleleng Divonis 2,5 Tahun

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 03 Okt 2023 21:46 WIB
Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara Made Agus Tedi Arianto.
Foto: Terdakwa Istimewa
Buleleng -

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara Made Agus Tedi Arianto divonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) atas tindak pidana korupsi sebesar Rp 274,7 juta.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar secara daring. Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa memimpin sidang, didampingi hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Soebekti. Sementara, terdakwa Tedi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam amar putusan hakim, Tedi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis, Selasa. (3/10/2023).

Terdakwa divonis bersalah karena telah terbukti melakukan penyalahgunaan dalam menggunakan dan mengelola dan BUMDes Banjarasem Mandara saat menjabat sebagai bendahara BUMDes.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan penghitungan Inspektorat Buleleng, negara mengalami kerugian sebesar Rp 274.708.794.

Selain pidana penjara, Tedi juga wajib membayar denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 274.708.794 subsidair empat bulan penjara.

Di dalam persidangan, Hakim Putra Astawa juga membacakan hal-hal yang memberatkan Tedi sebagai terdakwa. Antara lain, perbuatannya sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Tedi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dia juga telah menikmati hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan. Perbuatan korupsi itu dilakukan secara berlanjut sejak 2015 sampai 2019.

Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. "Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Putra Astawa.

Adapun terhadap putusan dari majelis hakim JPU memutuskan pikir-pikir untuk banding dan terdakwa memutuskan menerima putusan.




(hsa/dpw)

Hide Ads