Pembakaran Resort di Bugbug Berujung Penetapan 16 Tersangka

Pembakaran Resort di Bugbug Berujung Penetapan 16 Tersangka

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 09:12 WIB
Lokasi vila yang ada di wilayah Desa Bugbug yang berada di dekat wilayah Candidasa yang progresnya sudah mencapai 30 persen saat ini.
Foto: Lokasi resort di wilayah Desa Bugbug yang diprotes sebagian warga. (istimewa)
Denpasar -

Tersangka kasus perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug, Karangasem, Bali, bertambah. Total, kini ada 16 tersangka.

Sebelumnya, ada tambahan tiga tersangka. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menaikkan status tiga orang tersebut, dari saksi menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang perempuan berinisial NWT, NWP, dan laki-laki berinisial IWP.

"Ditreskrimum Polda Bali kembali tetapkan tiga orang tersangka buntut dari kasus perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jansen menjelaskan Ditreskrimum Polda Bali memeriksa sebanyak 10 saksi dari warga Desa Bugbug pada Selasa. Pemeriksaan itu, kata Jansen, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus perusakan dan pembakaran resor yang berada di Bukit Gumang itu.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap mantan Kapolresta Denpasar itu.

Bantah Ada Aktor Intelektual

Tim kuasa hukum warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, membantah adanya aktor intelektual dalam kasus perusakan hingga pembakaran Detiga Neano Resort. Tim kuasa hukum memastikan tindakan itu terjadi karena spontanitas.

"Memang spontanitas semua. Jadi, tidak ada suruhan. Yang namanya tim intelektual itu tidak ada," kata salah satu kuasa hukum warga Desa Bugbug Ida Bagus Putu Agung di Polda Bali, Selasa.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Bugbug menjebol tembok resor yang tengah dibangun di desa tersebut, Rabu (30/8/2023). Bahkan, para pengunjuk rasa yang menolak pembangunan resort itu sempat menutup jalan dengan batu dan melakukan pembakaran.

Tak terima, kontraktor resor kemudian melaporkan perusak pembangunan sanggraloka itu ke polisi. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu disebut merugikan investor mencapai Rp 5 miliar.

Agung mengatakan demonstrasi warga yang dilakukan pertama dan kedua ditemui oleh Wakil Bupati (Wabup) Karangasem Wayan Artha Dipa. Saat demonstrasi kedua, Artha Dipa menjanjikan akan menutup sementara proyek Detiga Neano Resort.

Namun, janji yang dilontarkan oleh Wabup Artha Dipa tidak terlaksana. Masyarakat Desa Bugbug kemudian kembali melakukan tindakan demonstrasi untuk kali ketiga.

"Demo tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau undang-undang. Artinya, sebelum melakukan demo sudah mengajukan permohonan baik itu instansi terkait," ungkap Agung.

Kecewa Tak Ada Perwakilan Pemkab

Menurut Agung, warga menyayangkan tidak ada perwakilan Pemkab Karangasem yang datang saat aksi protes ketiga. Warga juga kecewa lantaran gedung DPRD Kabupaten Karangasem dikunci saat warga ingin menyalurkan aspirasi.

"Artinya tidak ada yang mau menerima si pendemo ini. Nah secara logika artinya aspirasi masyarakat itu tidak tersalurkan dari janji-janji yang sudah diberikan oleh si wakil bupati," terang Agung.

Warga Desa Bugbug kemudian menyelesaikan aksi demonstrasi itu di Lapangan Tanah Aron. Mereka diminta untuk membubarkan diri dan diinstruksikan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Namun, sebagian warga lantas mendatangi lokasi pembangunan Detiga Neano Resort. Mereka meluapkan kekecewaan dengan melakukan perusakan hingga pembakaran proyek resort yang disebut masuk kawasan suci itu.

"Karena kawasan tersebut memang kawasan suci yang dianggap sakral oleh masyarakat tersebut. Itu asal mulanya bisa terjadi kerusakan," tandasnya.

Minta Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum meminta Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangguhkan penahanan 13 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan hingga pembakaran resort tersebut.

"Untuk yang 13 (yang jadi tersangka) kemarin, tangguhkan saja penanganannya," kata salah satu kuasa hukum warga Desa Bugbug, Erwin Siregar di Polda Bali, Selasa.

Erwin mengatakan hingga kini 13 warga Desa Bugbug masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Ia menyayangkan sikap polisi yang langsung menahan mereka saat penetapan tersangka.

"Klien kami sampai sekarang 13 orang ditahan dan hari ini ada sekitar 15 orang akan diperiksa, kami tetap datang. Tetapi ada baiknya menurut saya jangan langsung diperiksa, langsung ditangkap, langsung ditahan," pintanya.

Siap Beri Jaminan

Erwin menegaskan tim penasihat hukum serta beberapa tokoh akan memberikan jaminan jika Polda Bali bersedia menangguhkan penahanan para tersangka. Ia menjamin tidak akan ada pengulangan perbuatan perusakan atau pembakaran di Detiga Neano Resort.

Kendati demikian, Erwin juga meminta agar pengusaha dan kontraktor menghentikan sementara pembangunan Detiga Neano Resort. Penghentian sementara itu diperlukan untuk menunggu hasil kajian pembangunan resort yang berada di Bukit Gumang tersebut.

Menurut Erwin investor maupun kontraktor resort tersebut perlu menyelesaikan syarat-syarat pembangunan. "Saya dan teman-teman semua ini memberikan jaminan, tidak akan ada keributan, tidak akan ada pembakaran," tegasnya.

Erwin menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap warga Desa Bugbug yang menjadi tersangka sudah dilakukan. Hanya saja, permohonan itu belum dijawab oleh Ditreskrimum Polda Bali.

Sebut Penetapan Tersangka Langgar Prosedur

Tim kuasa hukum warga Bugbug lainnya, Andreas, menilai Polda Bali melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka insiden perusakan resort di Bugbug. Menurutnya, tindakan itu telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Perlu diadakan gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka. Jadi, diatur di Perkapolri (Nomor) 6 Tahun 2019," kata Andreas di Polda Bali, Selasa.

Andreas menyebut selama ini Polda Bali belum melakukan gelar perkara atas penetapan tersangka terhadap 13 warga Bugbug. Sebab, mereka ditetapkan tersangka saat setelah dimintai keterangan.

"Belum ada (dilakukan gelar perkara). Kan habis diperiksa dimintai keterangan langsung ditahan, berarti kan sudah melanggar prosedur seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri," ujarnya.

Disinggung mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran prosedur itu, Andreas tak menjawab secara pasti. Ia mengaku masih akan membicarakannya lebih lanjut dengan para klien.

"Nanti akan kami bicarakan lagi, sama kami sebagai pengacara dengan klien kami akan menindaklanjuti," tandasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads