Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Badung dan Klungkung hari ini Kamis, 18 Desember 2025.
SIM Keliling Badung 16 Desember 2025
- Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
- Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai
SIM Keliling Klungkung 18 Desember 2025
- Lokasi: Pasar Senggol Klungkung
- Waktu Pelayanan: 16.00 Wita - Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β· SIM A: Rp 80.000,-
Β· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
Β· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
Β· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
Β· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
(iws/iws)










































