Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 12,6 Miliar

Klungkung

Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 12,6 Miliar

Putu Krista - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 13:48 WIB
Kantor LPD Desa Adat Bakas di Banjarangkan, Klungkung, Bali, Kamis (21/9/2023). Ketua LPD Bakas I Made S menjadi tersangka kredit fiktif.
Kantor LPD Desa Adat Bakas di Banjarangkan, Klungkung, Bali, Kamis (21/9/2023). Ketua LPD Bakas I Made S menjadi tersangka kredit fiktif. Foto: I Putu Budikrista Artawan/detikBali
Klungkung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas I Made S sebagai tersangka korupsi. I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga merugikan negara hingga Rp 12,6 miliar.

"I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B. Hamka, di kantor Kejari Klungkung, Kamis (21/9/2023).

Lapatawe menjelaskan I Made S selain membuat kredit fiktif juga mengucurkan kredit tanpa jaminan. Bahkan, dia tidak ragu mengucurkan kredit untuk pada nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa perjanjian kerja sama antardesa.

I Made S, Lapatawe melanjutkan, juga mengubah catatan buku kas sehingga keuangan LPD Bakas seolah-olah lembaga kredit tersebut sehat.

Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan telah memeriksa 130 saksi untuk mengungkap rasuah di LPD Bakas. Dugaan korupsi itu mulai diselidiki sejak 2018 itu.

"Untuk tersangka lain lihat nanti perkembangan," ungkap Triarta. I Made S belum ditahan meski berstatus tersangka.


(gsp/hsa)

Hide Ads