"I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B. Hamka, di kantor Kejari Klungkung, Kamis (21/9/2023).
Lapatawe menjelaskan I Made S selain membuat kredit fiktif juga mengucurkan kredit tanpa jaminan. Bahkan, dia tidak ragu mengucurkan kredit untuk pada nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa perjanjian kerja sama antardesa.
I Made S, Lapatawe melanjutkan, juga mengubah catatan buku kas sehingga keuangan LPD Bakas seolah-olah lembaga kredit tersebut sehat.
Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan telah memeriksa 130 saksi untuk mengungkap rasuah di LPD Bakas. Dugaan korupsi itu mulai diselidiki sejak 2018 itu.
"Untuk tersangka lain lihat nanti perkembangan," ungkap Triarta. I Made S belum ditahan meski berstatus tersangka.
(gsp/hsa)