detikBali
Klungkung

Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 12,6 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan
Klungkung

Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 12,6 Miliar


Putu Krista - detikBali

Kantor LPD Desa Adat Bakas di Banjarangkan, Klungkung, Bali, Kamis (21/9/2023). Ketua LPD Bakas I Made S menjadi tersangka kredit fiktif.
Kantor LPD Desa Adat Bakas di Banjarangkan, Klungkung, Bali, Kamis (21/9/2023). Ketua LPD Bakas I Made S menjadi tersangka kredit fiktif. Foto: I Putu Budikrista Artawan/detikBali
Klungkung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas I Made S sebagai tersangka korupsi. I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga merugikan negara hingga Rp 12,6 miliar.

"I Made S diduga membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B. Hamka, di kantor Kejari Klungkung, Kamis (21/9/2023).

Lapatawe menjelaskan I Made S selain membuat kredit fiktif juga mengucurkan kredit tanpa jaminan. Bahkan, dia tidak ragu mengucurkan kredit untuk pada nasabah di luar Desa Adat Bakas tanpa perjanjian kerja sama antardesa.

I Made S, Lapatawe melanjutkan, juga mengubah catatan buku kas sehingga keuangan LPD Bakas seolah-olah lembaga kredit tersebut sehat.

Kasi Intel Kejari Klungkung I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan telah memeriksa 130 saksi untuk mengungkap rasuah di LPD Bakas. Dugaan korupsi itu mulai diselidiki sejak 2018 itu.

"Untuk tersangka lain lihat nanti perkembangan," ungkap Triarta. I Made S belum ditahan meski berstatus tersangka.


(gsp/hsa)











Hide Ads