Warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray divonis kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis itu dijatuhkan saat Murray menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis satu bulan kurungan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander Murray," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (22/9/2023).
Jansen menjelaskan Murray diproses pidana lantaran melawan polisi dengan mendorong dan menampar petugas yang menegurnya karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Peristiwa itu terjadi di pos polisi lalu lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai menjalani sidang tipiring, Jansen melanjutkan, Murray diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penyerahan itu dilakukan guna proses hukum lebih lanjut.
Aksi bule Inggris yang mendorong polisi itu juga sempat viral di medsos. Berdasarkan video yang beredar, bule pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor DK-3085-FCP itu membonceng seorang perempuan. Mereka pun berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Polisi yang bertugas di ruas jalan itu kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Murray marah-marah dan mendorong polisi yang menegurnya. Padahal, bule Inggris itu melanggar dan teman perempuannya tidak mengenakan helm.
Keesokan harinya, Murray dibekuk di kawasan Canggu, Badung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menilang pria Inggris tersebut atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
(iws/iws)