Bule Inggris Dorong Polisi di Bali Jadi Tersangka, Terancam Deportasi

Bule Inggris Dorong Polisi di Bali Jadi Tersangka, Terancam Deportasi

I Wayan Sui Suadnyana, Ni Kadek Restu Tresnawati - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 18:50 WIB
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Bule melawan saat ditilang polisi di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Denpasar -

Pria warga negara (WN) Inggris bernama Adam Alexander Murray akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Bule Inggris itu menjadi tersangka setelah tindakannya viral mendorong dan menampar polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas.

"Ya statusnya tersangka, (sangkaannya) penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (20/9/2023).

Menurut Jansen, Murray dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Ringan. Ia juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling telak itu di Pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Ancamannya paling lama satu tahun penjara," tegas Jansen.

Selain dikenakan pasal tindak pidana, pria Inggris tersebut juga dikenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya. Sebab, ia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta perempuan yang dibonceng tidak memakai helm.

ADVERTISEMENT

"Jadi pelanggaran lalu lintas juga dikenakan," ungkap Jansen.

Murray terancam dideportasi. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Terancam Dideportasi

Jansen mengatakan saat ini Murray dan teman wanitanya masih diperiksa intensif. Setelah penetapan tersangka itu, Jansen terancam dideportasi ke negaranya.

"Saat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi tentang proses hukum yang sedang berlangsung dan deportasi. Sementara AA (Muray) dan saksi akan diperiksa lebih lanjut," ungkap Jansen.

Sebelumnya pada saat kejadian, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar tidak mengenakan tilang terhadap Murray. Polisi saat itu memberikan diskresi dengan melakukan tindakan berupa teguran.

Jansen beralasan WN Inggris tersebut tidak langsung ditilang saat itu karena arus lalu lintas yang ramai dan banyak masyarakat yang menonton. Karena itu, petugas memberikan diskresi dan hanya memberikan teguran sehingga tilang baru dikenakan setelah ditangkap.

"Pada saat diamankan, setelah ditemukan, si pelaku ini langsung dilakukan penilangan atau ditilang," jelas Jansen.

Seperti diketahui, Murray melakukan perlawanan hingga mendorong polisi saat diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Senin (18/9/2023). Peristiwa WN Inggris mendorong polisi itu terjadi di Pos Lalu Lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial (medsos). Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap bule yang melawan personel Satlantas Polresta Denpasar itu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: LBH Bali Buka Posko Pengaduan untuk Korban Demo di Denpasar"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads