Kepolisian Daerah (Polda) Bali mulai menyelidiki kasus turis Korea Selatan (Korsel) bernama Shin Jooseob (57) yang tewas akibat terjatuh dan tenggelam saat bermain paragliding atau paralayang. Insiden itu terjadi di Pantai Bulgari, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali kini tengah memeriksa sejumlah saksi guna menyelidiki insiden tersebut. Hingga kini ada empat orang saksi yang diperiksa.
"(Prosesnya masih dalam tahap) penyelidikan. Sudah (pemeriksaan saksi), ini lagi pemeriksaan lagi berlanjut," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali AKBP James IS Rajagukguk kepada detikBali, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut James, empat orang saksi yang diperiksa terdiri dua orang teman Shin yang turut bermain paragliding saat peristiwa terjadi. Kemudian istri korban juga diperiksa setelah datang ke Bali dari Korsel.
"Untuk (yang diperiksa) ini dari temannya korban, itu kan mereka bertiga (bermain paragliding), jadi dua orang (temannya yang diperiksa). Sama satu orang dari keluarganya, kan baru datang tadi malam keluarganya, istrinya korban," ungkap James.
Kemudian pelapor kejadian tersebut yakni Bendesa Adat Kutuh juga turut diperiksa setelah membuat laporan. Bendesa Adat Kutuh melaporkan insiden tersebut kepada Ditpolairud Polda Bali pada Sabtu (2/9/2023).
"Baru empat orang yang kami periksa. Kan kebetulan yang dari orang itu ada datang buat laporan ke kami hari Sabtu. Nah hari Sabtu barulah kami dalam dalami yang lapor, kami juga ambil keterangannya," kata James.
Sementara tiga saksi yakni dua teman korban dan istrinya baru dilakukan pemeriksaan pada Senin (4/9/2023). "Hari Minggu kan nggak mungkin kan (lakukan pemeriksaan), jadi hari Senin lah ini (kami periksa)," tegas James.
Mantan Wakapolres Rokan Hilir Polda Riau itu menegaskan belum menyimpulkan adanya dugaan kelalaian atau tidak dalam peristiwa tersebut. Hal itu baru diketahui setelah gelar perkara.
"Belum bisa kami simpulkan, masih penyelidikan. Ini saja baru total baru empat keterangan. Artinya masih pemeriksaan dan belum bisa kami simpulkan ada pasal kelalaian. Nunggu gelar perkara dulu," tegasnya.
(hsa/hsa)