"Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media Tiktok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, Senin (28/8/2023).
Hoaks tersebut diunggah oleh STN lewat medsos Tiktok dengan akun Satria JAY. Dilihat detikBali pada Senin (28/8/2023) pagi, akun Tiktok Satria JAY memiliki username @alucardotiktokk. Akun itu mempunyai 1.842 pengikut dan mengikuti 2.888 akun lain.
Pada kontenhoaks ituakunTiktok Satria JAY menyebarkan narasi pada video "hati-hati yg menujuSesetanDenpasar tawuran lagi". Pada bagian keterangan (caption) juga diisi kata-kata "habis di taman pancing sekarang diSesetan".
Menurut Jansen, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar melakukan penyelidikan setelah mengetahui adanya informasi bohong tawuran di seputaran Kelurahan Sesetan. Tim melakukan profiling terhadap akun Tiktok Satria JAY.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi akun Tiktok Satria JAY dimiliki oleh STN. Pria itu beralamat di Jalan Bedahulu V Nomor 10, Kota Denpasar.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan STN. Polisi pada akhirnya mengetahui bahwa pelaku berada di Jalan Pulau Moyo, Kota Denpasar. STN pun ditangkap pada Sabtu (27/8/2023).
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita hoaks tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah mengunggah di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, tindakan itu dapat berurusan dengan masalah hukum.
Penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti," pinta Jansen.
(hsa/gsp)