Satreskrim Polres Bangli menetapkan MK, perangkat desa di Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli, sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap ANR, mahasiswi perguruan tinggi di Bali. Penetapan tersangka pria berusia 47 tahun itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023).
"Kami sudah gelar perkara, jadi sudah tersangka Selasa kemarin. Jadi kami akan terus melakukan pengembangan," kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, kepada detikBali, Rabu (30/8/2023).
Ngakan Gede menjelaskan dari hasil interogasi, perbuatan MK mengarah pada tindakan pelecehan karena menyentuh alat vital mahasiswi berusia 21 tahun itu.
Polisi, Ngakan Gede Eka melanjutkan, menjerat perangkat desa itu dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pria yang juga pekebun ini pun terancam dipenjara 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngakan Gede menyebut pemeriksaan terhadap MK akan dilakukan Kamis besok. Sejauh ini penyidik juga sudah memeriksa lima saksi.
Pelecehan dialami ANR saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, pada pukul 23.00 Wita, Senin (14/8/2023). Peristiwa di kantor desa itu baru dilaporkan oleh ANR pada 23 Agustus.
(gsp/dpw)