Kepolisian Resor (Polres) Bangli telah melakukan gelar perkara atas kasus pelecehan seksual dan langsung menetapkan MK sebagai tersangka pada Selasa (29/8/2023). Meski begitu, pria 47 tahun yang bekerja sebagai perangkat Desa Batukaang, Kintamani, itu tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
"Pemeriksaan akan dilakukan lagi Kamis besok (31/8/2023). Kami panggil kembali yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Rabu (30/8/2023).
Ngakan mengungkapkan salah satu pertimbangan penyidik tidak menahan MK adalah karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Menurutnya, perangkat desa yang juga pekebun itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kooperatif," lanjutnya.
Sejauh ini, Ngakan melanjutkan, polisi sudah memeriksa enam orang terkait dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang sedang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang. Ia mengatakan MK telah mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, perbuatan MK mengarah pada tindakan pelecehan karena menyentuh alat vital korban.
"Kalau pemerkosaan, belum arah sana. Belum mengarah kekerasan, pemaksaan, tapi masih sebatas pelecehan," imbuhnya.
Kasus pelecehan terhadap mahasiswi berinisial ANR terjadi pada pukul 23.00 Wita, Senin (14/8/2023). Peristiwa di kantor desa itu baru dilaporkan oleh mahasiswi yang sedang mengikuti program KKN tersebut ada 23 Agustus lalu.
(iws/gsp)