Moh. Sukirman, buruh bangunan yang kerap mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP), terancam pidana 15 tahun penjara. Korban pencabulan pria berusia 64 tahun itu seorang siswi berinisial NA.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan anak," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Adapun pasal yang dimaksud, yakni Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan ancaman hukuman terhadap Sukirman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.
"Kami menerapkan pasal-pasal yang maksimal," jelas mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu.
Seperti diketahui, Sukirman melakukan pencabulan terhadap NA sejak masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD). Tindakan bejat itu pertama kali dilakukan oleh pria lanjut usia (lansia) itu pada 2019 lalu.
Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Sukirman telah mencabuli NA sebanyak tiga kali. Pencabulan kedua terjadi pada 2022 dan yang terakhir dilakukan pada April 2023.
Selain menahan tersangka, penyidik Unit PPA Polresta Denpasar juga mengamankan barang bukti berupa tersangka saat mencabuli NA pada April 2023.
Bambang mengungkapkan polisi masih terus mendalami kasus pencabulan ini. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap NA selaku korban.
"Kami menjaga psikologis anak. Kami masih melakukan pendampingan. Yang terpenting pelaku sudah kami tangkap dan aksi bejatnya ini sudah dilakukan lebih dari empat tahun," tuturnya.
Bambang berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan mendalam tersebut. Termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
(hsa/gsp)