Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara Mesir bernama Mohamed Salah Hussein Salim dengan hukuman penjara empat bulan. Hussein divonis bersalah terkait kepemilikan paspor Amerika Serikat palsu.
"Dia (Hussein) secara sah terbukti melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi kepada detikBali di PN Denpasar, Selasa (29/8/2023).
Agung menjelaskan majelis hakim memiliki pertimbangan untuk meringankan hukuman Hussein. Salah satunya adalah warga Mesir itu tidak berniat masuk Indonesia karena ia hanya transit di Bandara Internasional Ngurah Rai sebelum menuju Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, vonis dari hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hussein enam bulan penjara.
Kasus paspor Amerika Serikat palsu itu bermula saat Hussein ditawari paspor Amerika Serikat oleh kenalannya di Mesir. Tertarik dengan tawaran itu, Hussein menyetujui pembuatan paspor palsu yang akan digunakannya untuk mengunjungi saudaranya di Sydney, Australia.
Apes, saat menuju Australia dan transit di Bali, petugas imigrasi menangkap Hussein karena menggunakan paspor palsu. Bahkan, petugas imigrasi mengonfirmasi langsung paspor milik Hussein ke Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat.
Konjen Amerika Serikat memastikan Hussein bukan warga negara Paman Sam. Kejanggalan lain adalah di paspor tersebut tertulis jenis kelamin Hussein adalah perempuan.
(gsp/hsa)