PNS Nyabu di Jembrana Dihukum 4 Tahun Penjara!

Jembrana

PNS Nyabu di Jembrana Dihukum 4 Tahun Penjara!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 23 Agu 2023 18:27 WIB
Terdakwa I Made Bagiyasa (42) alias Bagik, saat digiring petugas keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (23/8/2203)
I Putu Adi Budiastrawan. (Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Seorang PNS Pemkab Jembrana I Made Bagiyasa (42) alias Bagik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Dia didakwa dalam kasus kepemilikan lima paket kecil sabu.

Vonis 4 tahun penjara untuk Bagik lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Bagik dihukum 5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim PN Negara Satriyo Murtitomo dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan narkoba," ujar Satriyo saat membacakan putusan di ruang sidang PN Negara, Rabu (23/8/2023).

Faktor-faktor lain yang meringankan karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji untuk tidak mengulangi penggunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut diterima langsung oleh I Made Bagiyasa, yang bertugas sebagai sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jaksa penuntut umum juga menerima putusan tersebut.

"Terdakwa dan jaksa menerima putusan," kata Nyoman Arya Merta, penasihat hukum dari Posbakum PN Negara.

Sebelumnya, Bagik ditangkap bersama seorang pegawai honorer di Pemkab Jembrana. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat 1,67 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.




(dpw/nor)

Hide Ads