Konten Jilat Es Krim Berujung Dipolisikan, Oklin Fia Bisa Kena UU ITE

Nasional

Konten Jilat Es Krim Berujung Dipolisikan, Oklin Fia Bisa Kena UU ITE

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 15 Agu 2023 21:27 WIB
oklin fia
Oklin Fia. Foto: dok Instagram
Denpasar -

Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi buntut konten menjilat es krim. Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) atas dugaan asusila dan penodaan agama.

Dikutip dari detikNews, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra, kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dianggap Langgar Kesusilaan dan Penodaan Agama

Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.

Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin Foa terkait perkara yang ada.

"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.

Polisi Dalami Unsur Pidana

Polres Metro Jakarta Pusat kini mulai menyelidiki kasus konten menjilat es krim tersebut. Selain itu, polisi juga akan mendalami unsur pidana dalam konten Oklin Fia.

"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari PB SEMMI, yang melihat konten Oklin Fia di Instagram. "Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.

Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.

"Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak," tutur Hady.

Konten Mengarah Pelanggaran UU ITE

Hady menyebut kasus konten menjilat es krim mengarah ke UU ITE. Sehingga polisi membuka peluang untuk memanggil ahli pidana ITE.

"Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," imbuh Hady.

Oklin Fia Segera Diperiksa

Sejumlah saksi termasuk pelapor akan dipanggil Polres Metro Jakarta Pusat. Pemanggilan itu untuk klarifikasi konten menjilat es krim.

"Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik," ungkap Hady.

Hady memastikan Oklin Fia juga akan segera dipanggil. Namun Hady belum bisa membeberkan kapan jadwal pemanggilan Oklin Fia.

"Iya betul (bakal dipanggil)," terang Hady.




(nor/iws)

Hide Ads