Kasus video seks sejoli bergelang tridatu akhirnya terungkap. Polda Bali telah menangkap pemeran pria berinisial PABU (26) yang juga sebagai penyebar video seks tersebut.
PABU berasal dari Kota Denpasar. PABU sebagai pelaku utama dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap pelaku PABU kami anggap pelaku utama proses penyebaran video porno," ungkap Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (3/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta video seks remaja bergelang tridatu.
1. Mantan Kekasih Pemeran Perempuan
Nanang menyebut pemeran perempuan, MPS (26), mengaku tidak menyangka video seks tersebut tersebar. Ia merasa terpukul dengan beredarnya video tersebut hingga membuat laporan resmi ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan secara intens. Pelaku penyebar utama pun akhirnya mengerucut pada mantan kekasih pemain perempuan.
"Kenapa mantan pacarnya? Karena sempat mantan pacarnya menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video pornografi yang mereka lakukan," ungkap Nanang.
2. Sakit Hati
Motif disebarnya video seks bergelang tridatu karena sakit hati cinta PABU diputus oleh pacarnya, MPS. Nanang menerangkan PABU dan MPS berpacaran sekitar lima tahun.
"Kan ini mantan pacar dari korban (MPS), karena sudah diputus kemudian tidak bisa berhubungan komunikasi kembali," kata Nanang.
Menurut Nanang, PABU masih berharap bisa berpacaran kembali dengan MPS. Namun, MPS enggan berpacaran kembali dengan PABU meski pria berusia 26 tahun itu mencoba berbagai cara untuk berkomunikasi lagi.
PABU akhirnya tersinggung dan mengancam akan menyebarkan video seks antara dirinya denganMPS. Video asusila itu akhirnya disebar olehPABU lewatmedsos Telegram. Video dengan ciriMPS danPABU mengenakan gelangtridatu tersebut kemudian viral.
3. Direkam pada 2020
Nanang Prihasmoko menuturkan video seks sejoli bergelang tridatu direkam pada 2020. Video itu direkam di penginapan di Kota Denpasar.
"Bikin video (seks) kurang lebih tahun 2020," ungkap Nanang.
4. Disebar Lewat Akun Anonim di Telegram
PABU mengaku mengunggah atau menyebar adegan intimnya melalui akun anonim di Telegram. Kemudian, PABU membuat grup menggunakan akun anonim Telegram tersebut. Ia juga mengundang peserta melalui link yang disebarkan di beberapa grup yang diikuti oleh PABU.
Setelah grup Telegram yang dibuat diikuti oleh banyak peserta, PABU lalu mengunggah foto-foto serta berbagai video pornografi yang ia buat bersama mantan kekasihnya.
Video tersebut disebar tanpa meminta imbalan kepada anggota grup Telegram. "Hal itu dilakukan tersangka karena sakit hati pelapor (MPS) memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan dan memblokir nomor tersangka," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali KombesStefanusSatake BayuSetianto saat konferensi pers, Selasa (2/5/2023).
5. Terancam 12 Tahun Penjara
PABU dikenakan pasal berlapis. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Satake menyebut saat ini PABU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar," ujar Satake kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
(nor/gsp)