detikBaliRabu, 09 Agu 2023 20:59 WIB 2 WNA Terdakwa KTP Ilegal Divonis Dua Tahun dan 20 Bulan Bui Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Muhammad Zghaib Bin Nizar hukuman dua tahun penjara, sedangkan Rodion Krynin divonis setahun delapan bulan penjara