Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono menuturkan PN dan GP dituntut dengan masa hukuman yang berbeda. Jaksa menuntut GP lebih berat, hukuman penjara 15 tahun, karena pria berusia 57 tahun itu merupakan residivis pemerkosaan pada 2014.
"Terdakwa (GP) juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (NPL) serta tidak mengakui perbuatannya," ungkap Delfi kepada detikBali, Kamis (6/7/2023). Jaksa menjerat GP dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun PN, Delfi melanjutkan, dituntut 12 tahun penjara. PN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terdakwa PN diduga melanggar Pasal 6 huruf e juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun," papar Delfi. Hal lain yang memberatkan PN adalah pria berusia 59 tahun itu mengetahui NPL merupakan remaja berkebutuhan khusus.
Kuasa hukum GP dan PN, Supriyono, mengatakan kedua terdakwa akan memberikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka juga berencana meminta keringanan hukuman pada hakim.
"Kedua terdakwa akan menyampaikan pledoi," ujar Supriyono.
Sebelumnya, PN dan GP diduga memperkosa NPL di sebuah kebun di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua pria itu memperkosa remaja tersebut saat NPL akan memberi makan sapi peliharaannya.
Mulanya, NPL tidak menceritakan pemerkosaan tersebut. Namun, remaja tersebut mau bercerita saat keluargannya menginterogasinya. Keluarga melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023.
(gsp/gsp)