Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai menyayangkan keterlibatan petugas konter Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus jual beli ginjal oleh sindikat internasional Indonesia-Kamboja. Kini, AH sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami kecewa dan menyesalkan kejadian ini," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita seizin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito melalui pesan Whatsapp kepada detikBali, Sabtu (22/7/2023).
Suhendra menegaskan Kanim Ngurah Rai mendukung penuh proses hukum terhadap AH. "Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumya, Kantor Wilayah Kemenkumham Bal memberhentikan sementara petugas konter kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang diduga terlibat dugaan TPPO kasus jual beli ginjal. Kemenkumham Bali mencabut status dan hak AH sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu membenarkan bahwa AH sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. "Karena dia sudah ditahan, akan dihentikan sementara (status PNS-nya) sampai proses hukumnya final," kata Anggiat, Sabtu.
Anggiat menjelaskan AH merupakan pindahan dari kantor Imigrasi Belawan sejak akhir Oktober 2022. Ia bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen orang Indonesia yang akan bepergian dan datang dari luar negeri. Selain itu, AH lah yang memberi tanda izin bertolak dan masuk.
"Hak-hak dia (AH) sebagai pegawai negeri dihentikan. Sampai nanti proses hukumnya final atau inkrah. Baru nanti ada keputusan selanjutnya. Dipecat atau tidak. Kalau dia bebas, ya nggak dipecat. Kalau dia terbukti, ya pasti dipecat," imbuh Anggiat.
12 Tersangka
Dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus TPPO yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda karena ikut terlibat.
Aipda M bukan bagian dari sindikat, tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH disebut menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, untuk kembali mencari mangsa di tanah air. Serta seorang lainnya yang berinisal H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
(iws/nor)