Kanwil Kemenkumham Bali memberhentikan sementara petugas konter kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH. Kemenkumham Bali mencabut status dan hak AH sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Penghentian status dan hak tersebut buntut keterlibatan AH atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus jual beli ginjal oleh sindikat internasional Indonesia-Kamboja. Kini, AH sudah berstatus tersangka dan ditahan polisi.
"Ada satu anggota Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH dan sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya. Karena dia sudah ditahan, akan dihentikan sementara (status PNS-nya) sampai proses hukumnya final," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggiat menegaskan pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Apabila AH sudah masuk dan melalui proses peradilan, serta terbukti bersalah, maka dia akan dipecat.
"Hak-hak dia (AH) sebagai pegawai negeri dihentikan. Sampai nanti proses hukumnya final atau inkrah. Baru nanti ada keputusan selanjutnya. Dipecat atau tidak. Kalau dia bebas, ya nggak dipecat. Kalau dia terbukti, ya pasti dipecat," kata Anggiat.
AH yang merupakan pindahan dari kantor Imigrasi Belawan sejak akhir Oktober 2022, memang bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen orang Indonesia yang akan bepergian dan datang dari luar negeri. Dia yang memberi tanda izin bertolak dan masuk.
Menurut Anggiat, AH awalnya tidak tahu kalau akan ada sindikat jual beli ginjal internasional asal Indonesia yang akan bertolak ke Kamboja. Namun, entah bagaimana kelanjutannya, AH menerima sejumlah uang dari para sindikat agar dapat bertolak dan berdagang ginjal di Kamboja.
"Informasi awal, yang bersangkutan (AH) tidak tahu bahwa orang yang akan diberangkatkan, memperdagangkan (ginjal di Kamboja) itu. Tapi yang bersangkutan pernah menerima sejumlah uang. Untuk proses pemberangkatan orang itu. Orang atau korban yang termasuk di dalam sindikat. Itu saja informasi yang saya dapat," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Anggiat meminta jajaran keimigrasian di Bali agar intropeksi diri, terutama di tingkat struktural untuk memitigasi kemungkinan adanya kasus serupa. Ia juga meminta jajaran keimigrasian melakukan tindakan pencegahan supaya semua petugas bersih dari gratifikasi dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka.
Salah seorang petugas Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Petugas berinisial AH ini diketahui menerima uang hingga Rp 3,5 juta untuk membantu meloloskan para WNI ke Kamboja.
(nor/nor)