BNN Musnahkan 124,54 Kg Narkotika di Bali, Sebagian Disisihkan

BNN Musnahkan 124,54 Kg Narkotika di Bali, Sebagian Disisihkan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 23 Jun 2023 14:30 WIB
BNN memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Polda Bali, Jumat (23/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
BNN memusnahkan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Polda Bali, Jumat (23/6/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 124,54 kilogram (Kg) narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan tindak pidana yang melibatkan 11 orang tersangka.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional ini selalu dilakukan secara transparan dengan kontrol secara berlapis, mengikuti standar operasional prosedur berdasarkan undang-undang," kata Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose saat pemusnahan di Lapangan Tembak Polda Bali, Jumat (23/6/2023).

Adapun rincian keseluruhan barang bukti yang diamankan dari delapan kasus terdiri dari 123,13 kilogram sabu, 107 gram ganja, dan 1,11 kilogram heroin. BNN menyisihkan sebagian barang bukti tersebut yang terdiri dari 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golose mengungkapkan barang bukti yang disisihkan itu untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Sebab, BNN mempunyai Pusat Laboratorium Narkotika yang bertugas untuk melakukan penelitian.

"Jadi, di BNN ada laboratorium narkotika. Kami juga melakukan penelitian kemudian dijadikan sebagai bank data bagaimana proses pembuatan," ujar mantan Kapolda Bali itu.

Melalui penelitian tersebut, jelas Golose, BNN bisa melihat dari mana barang-barang tersebut berasal. Penelitian dilakukan tanpa mengesampingkan peran analisis dari bidang intelijen maupun bidang pemberantasan.

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.

Sementara itu, 11 pelaku pidana narkotika telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Golose menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini menjadi rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023. Adapun BNN akan memperingati HANI 2023 pada 26 Juni mendatang di Garuda Wisnu Kencana (GWK).




(iws/BIR)

Hide Ads