Kejari Gianyar Blender 164,92 Gram Sabu

Kejari Gianyar Blender 164,92 Gram Sabu

Putu Krista - detikBali
Senin, 19 Jun 2023 11:42 WIB
Kejari Gianyar memusnahkan 164,92 gram narkoba jenis sabu dengan cara diblender, Senin (19/6/2023) pagi.
Kejari Gianyar memusnahkan 164,92 gram narkoba jenis sabu dengan cara diblender, Senin (19/6/2023) pagi. (Putu Kriista/detikBali)
Gianyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan 164,92 gram narkoba jenis sabu, Senin (19/6/2023) pagi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Kantor Kejari Gianyar.

Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menuturkan ratusan gram sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti kasus kejahatan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum terap. Narkotika tersebut berasal dari 25 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 208 paket.

"Pemusnahan barang bukti ini dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari enam bulan lalu," kata Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sabu, Kejari Gianyar juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya. Di antaranya, tujuh buah pipa besi dan beberapa unit handphone.

"Ini dilakukan agar tidak lama ada di gudang penyimpanan dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang misalnya," imbuh Eko.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Gianyar I Wayan Empu Guana Pura mengatakan barang bukti berupa sabu tersebut terbanyak dimiliki oleh terpidana bernama Kadek Edi Sugiastra. Menurut Eko, petugas menyita 128,03 gram sabu dari pria yang dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta tersebut.

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi," tandas Guana Pura.

Selain diblender, pemusnahan barang bukti lainnya juga ada yang dibakar dan dipotong oleh petugas. Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun dan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) di Kabupaten Gianyar.




(iws/gsp)

Hide Ads