Polres Jembrana mengamankan 10 ribu pak atau bungkus rokok tanpa pita cukai (ilegal). Temuan itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Denpasar Faisal mengatakan 10 ribu bungkus rokok ilegal itu sudah dibawa ke kantor Bea Cukai di Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang sudah membantu kami dan tetap berkoordinasi," ungkap Faisal setelah penyerahan barang bukti rokok ilegal di Mapolres Jembrana, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Bea Cukai Denpasar akan melakukan operasi dan menyisir sejumlah warung-warung kecil untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Di samping juga meningkatkan sinergi antar-instansi untuk mencegah masuknya rokok ilegal, termasuk barang ilegal lain.
Faisal menjelaskan temuan 10 ribu bungkus rokok ilegal merupakan kasus pertama yang terendus pada tahun ini. Penyelundupan rokok ilegal itu dilakukan melalui Pelabuhan Gilimanuk. "Pada 2023, rokok ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk terkait pengangkutan," imbuhnya.
Sebagai pencegahan, lanjut Faisal, Bea Cukai Denpasar akan getol menggelar operasi rokok ilegal. "Saat ini, operasi tersebut tengah berlangsung di wilayah Jembrana. Ada beberapa barang yang (berhasil) kami amankan," tutur dia.
(BIR/nor)