
Rokok Ilegal Makin Marak Beredar, Kenali Ciri-cirinya!
Rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Temukan lima ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu dan bekas pakai, serta cara memverifikasi keasliannya.
Rokok ilegal semakin marak di Indonesia. Temukan lima ciri rokok ilegal, termasuk pita cukai palsu dan bekas pakai, serta cara memverifikasi keasliannya.
Industri vape di Indonesia diprediksi melambat hingga 2025 akibat daya beli menurun dan maraknya rokok ilegal. Kebijakan HJE minimum juga menjadi tantangan.
Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merilis desain baru pita cukai 2025.
Satpol PP Kota Palopo dan Bea Cukai Malili melakukan razia rokok ilegal di Kota Palopo. Ditemukan 37.360 batang rokok ilegal dan 6 botol miras tanpa cukai.
Polres Jembrana mengamankan 10 ribu pak rokok tanpa pita cukai (ilegal). Temuan itu diserahkan ke Bea Cukai Denpasar.
Dari empat lokasi, petugas Bea Cukai Kudus menemukan 1.341.760 batang rokok ilegal. Potensi kerugian penerimaan negara mencapai sekitar Rp 1,025 miliar.
Pemerintah tengah mendorong penggunaan konten lokal. Hal itu pun diimplementasikan Perum Peruri yang melakukan pencetakan pita cukai RI dengan TKDN 100%
Menanggapi tingginya angka kasus pelanggaran pemakaian pita cukai, Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai.