10 Pengedar-Pengguna Narkoba Dibekuk, Beraksi di Ubud-Sukawati

Gianyar

10 Pengedar-Pengguna Narkoba Dibekuk, Beraksi di Ubud-Sukawati

Putu Krista - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 11:34 WIB
Satnarkoba Polres Gianyar menangkap 10 pelaku kasus peredaran narkoba dalam sebulan terakhir. Mereka beraksi di kawasan wisata seperti Ubud dan Sukawati.
Satnarkoba Polres Gianyar menangkap 10 pelaku kasus peredaran narkoba dalam sebulan terakhir. Mereka beraksi di kawasan wisata seperti Ubud dan Sukawati. (Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar menangkap 10 pelaku kasus peredaran narkoba dalam sebulan terakhir. Dari 10 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan sisanya adalah pemain baru. Mereka beraksi di kawasan wisata seperti Ubud dan Sukawati, Gianyar, Bali.

"Dari pengungkapan kasus ini, terdapat 25 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,75 gram. Dan tiga paket ganja seberat 13,67 gram," kata Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/7/2023).

Yudistira mengungkapkan para pelaku yang ditangkap terdiri dari lima orang pengedar dan sisanya sebagai pengguna. Mereka terlacak saat petugas menggelar patroli siber maupun terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi, Yudistira melanjutkan, para pelaku diketahui mendapat barang haram itu dari pengedar di Denpasar. Mereka kemudian melakukan transaksi jual-beli narkoba dengan sistem tempel.

"Para pelaku memilih beraksi di kawasan wisata Ubud dan juga Sukawati. Targetnya tentu wisatawan yang sedang berlibur di sana," imbuhnya.

Kini, 10 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, dan 114, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau maksimal 20 tahun.




(iws/iws)

Hide Ads