Kelian Desa Adat Sekumpul Gede Sudiasa buka suara terkait dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang menyeret namanya. Sudiasa mengatakan terpaksa memalsukan tanda tangan salah seorang warga lantaran mepetnya waktu pengiriman berkas LPJ BKK ke provinsi.
Sudiasa mengaku prajuru adat sejatinya sudah membuat berkas LPJ BKK tersebut. Namun, saat itu ada satu orang anggota pecalang yakni pelapor Made Gana yang belum membubuhkan tanda tangannya di dalam berkas LPJ tersebut.
"Pada akhir tahun kami membuat pertanggungjawaban. Dari sekitar awal 2022 sampai batas maksimum 10 Januari 2022. Pada saat itu, semua pertanggungjawaban sudah clear kami buat. Tapi ada satu pecalang yang belum tanda tangan, nah akhirnya karena sudah waktunya tiba kami tandatangani untuk melengkapinya agar bisa segera dikirim," kata Sudiasa ditemui detikBali di Sekretariat Desa Adat Sekumpul, Buleleng, Bali, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya menyatakan saya menandatangani, tetapi (saya) sebagai penanggung jawab. Memang melihat tanda tangan asli dan di LPJ berbeda sehingga harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Sudiasa mengaku khawatir apabila terlambat mengumpulkan LPJ BKK ke provinsi akan menimbulkan hambatan di saat mengajukan dana BKK di tahun berikutnya.
"Ini juga nantinya berpengaruh terhadap tahun ke depannya jika terjadi keterlambatan. Di tahun berikutnya kami agak lebih susah mengajukan anggaran, yang sebenarnya kami butuhkan sekali," jelasnya.
Sudiasa menyebut penandatanganan tersebut bukan karena keinginan pribadi. Akan tetapi semata-mata untuk kepentingan pertanggungjawaban dana ke provinsi. Sekaligus kepentingan desa adat.
Karena saat itu keperluan dana untuk kegiatan desa adat sangat mendesak. Di mana desa adat saat itu tengah melaksanakan upacara ngenteng linggih di Pura Dalem Desa Sekumpul yang memerlukan biaya yang cukup besar.
"Ini semata-mata untuk pertanggungjawaban ke pusat bukan untuk saya pribadi. Selain itu juga untuk kepentingan desa karena saat itu perlu dana besar untuk pelaksanaan upacara ngenteg linggih di Pura Dalem, dan bahkan itu juga masih kurang," imbuhnya.
LPJ 2021 tersebut, kataSudiasa juga sudah disampaikan kepada masyarakat pada Maret 2022. Hanya saja pada saat penyampaian LPJ itu hanya dihadiri oleh perwakilan masyarakat saja.
Ia pun membantah tudingan FPD Sekumpul terkait dugaan penyelewengan dana BKK. Sudiasa menyebut dana tersebut seutuhnya digunakan untuk kepentingan desa adat.
"Tidak ada sama sekali dana itu untuk pribadi, saya juga sudah sering sampaikan kepada pelapor maupun kepada warga, terutama penglingsir, bahwasanya ini demi desa tidak untuk kepentingan saya sendiri. Dana ini memang betul-betul digunakan untuk kepentingan desa adat," jelas Sudiasa.
Kendati demikian, ia tetap mengakui keteledorannya karena tidak memberitahu Made Gana bahwa tanda tangannya dipalsukan. Hingga akhirnya Made Gana melaporkannya ke Polsek Sawan.
"Iya itu dah saya kurang, saya juga tidak menyangka, karena saya pikir ini untuk keperluan desa juga, jadi kami tidak sampai lagi memikirkan hal itu, tapi setelah adanya laporan itu. kami tahu dan terkejut. Kami kumpulkan anggota pecalang, mereka sudah memahami apa yang kami laksanakan, tapi pelapor belum bisa menerima apa yang kami laksanakan," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga meluruskan kenapa pelaporan dana BKK 2019, 2020, dan 2021 dilaksanakan satu kali di 2022. Hal itu karena saat itu prajuru adat kesulitan dalam proses administrasi.
Terlebih, Sekretaris Desa Adat mereka saat itu harus mengundurkan diri karena sakit. Di mana penggantinya juga belum mampu bekerja secara maksimal.
"Kami ternyata memang harus melakukan penundaan terhadap pembuatan pelaporan, karena kami memang merasa kesulitan administrasi, termasuk data-data," jelasnya.
Kemudian terkait laporan dari Forum Peduli Desa (FPD) Sekumpul ke Kejaksaan Negeri Singaraja, Sudiasa mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada. Karena menurutnya, laporan yang dibuat sudah sesuai dengan proses yang dijalani.
"Iya itu juga termasuk yang di kejaksaan, saya jalani saja prosesnya, karena laporan-laporan yang kami buat itu juga sebenarnya sudah sesuai dengan proses yang kami jalani, dari segi perencanaan, dari segi pelaksanaan dan juga pelaporannya," tukasnya.
(nor/hsa)