Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan peristiwa tersebut. "Sesuai keterangan majelis hakim, benar (mencaci maki) seperti itu," katanya kepada detikBali pada Selasa malam (4/7/2023).
Jamnitzky mengumpat seusai divonis 2,6 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (4/7/2023) tersebut dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Adnya Dewi kesal lantaran perilaku Jamniztky tersebut. Bahkan, dia akan meminta Imigrasi segera mendeportasi bule Inggris tersebut setelah selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menuntut Jamnitzky dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Jaksa berpendapat tuntutan tersebut sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bule Inggris itu pada anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.
Kekerasan tersebut bermula saat Jamnitzky dijebloskan ke sel Polsek Kuta pada 17 Februari 2023 lantaran ia menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, Jamnitzky dalam kondisi mabuk berat.
Adhi yang sedang bertugas menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, bule itu keras kepala dan Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.
Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.
(gsp/gsp)