WN Inggris Penganiaya Polisi di Kuta Hingga Pingsan Ngotot Tak Bersalah

WN Inggris Penganiaya Polisi di Kuta Hingga Pingsan Ngotot Tak Bersalah

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 17:39 WIB
Bule asal Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky dituntut hukuman dua tahun delapan bulan penjara lantaran menghajar polisi hingga pingsan di Bali. (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Bule asal Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky dituntut hukuman dua tahun delapan bulan penjara lantaran menghajar polisi hingga pingsan di Bali. (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Warga negara (WN) Inggris bernama Stephen Michael Jamnitzky menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota polisi Polsek Kuta, Selasa (13/6/2023). Sebelum diadili, Jamnitzky sempat menuturkan pembelaannya kepada detikBali.

Jamnitzky membantah semua tuduhan bahwa dirinya merupakan pelaku penganiayaan terhadap polisi bernama Adhi Waluyo. Dia juga menyangkal dituduh menolak membayar tagihan makanan dan minuman di bar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jamnitzky, dirinya tidak sempat membayar tagihan lantaran keburu digiring ke kantor polisi.

"Itu tidak benar, 100 persen tidak benar. Itu hanya cerita polisi untuk menutupi (kejadian sesungguhnya). Saya tidak punya uang tunai dan akan ambil uang di ATM," kata Jamnitzky saat diwawancarai detikBali di selnya.

ADVERTISEMENT

Sampai di kantor polisi, Jamnitzky berusaha menjelaskan kalau polisi salah menangkap orang, tapi gagal. Saat itulah Jamnitzky merasa lelah dan memaksa ingin pulang.

Saat itu, dia mengaku ditahan dan dianiaya polisi. Merasa terpancing, Jamnitzky membalas dan terjadilah perkelahian yang menyebabkan Adhi Waluyo mengalami luka-luka.

"Saya bukan orang yang mereka cari. (Tampang pelaku sebenarnya) mirip seperti saya, tapi sepertinya lebih tua 20 tahun. Lalu, saya panik, dan ingin pulang. Saya menderita PTSD selepas dinas jadi tentara paratroopers di Inggris," akunya.

Sementara itu, dalam sidang di PN Denpasar Jamnitzky dituntut hukuman dua tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran.

Jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Jamnitzky terhadap Adhi.

Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan kekerasan itu tersebut bermula saat Jamnizky terciduk dan dijebloskan ke sel Polsek Kuta pada 17 Februari 2023.

Polsek Kuta menciduk Jamnitzky karena ia menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, Jamnitzky dalam kondisi mabuk berat.

Adhi yang sedang bertugas menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, bule itu keras kepala dan Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.

Adhi kemudian masuk ke sel untuk berkomunikasi dengan Jamnitzky. Terdakwa yang merasa punya kesempatan langsung menyundul dan menghajar Adhi hingga pingsan.




(hsa/hsa)

Hide Ads