Bule Rusia yang Mabuk Berat dan Tidur di Trotoar Ubud Dideportasi

Denpasar

Bule Rusia yang Mabuk Berat dan Tidur di Trotoar Ubud Dideportasi

Ronatal Siahaan - detikBali
Selasa, 04 Jul 2023 13:56 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi WN Rusia berinisial AT melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (3/7/2023). AT diusir setelah berbuat onar di Ubud, Gianyar.
Rudenim Denpasar mendeportasi WN Rusia berinisial AT melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (3/7/2023). AT diusir setelah berbuat onar di Ubud, Gianyar. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Bali
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) Rusia berinisial AT pada Senin (3/7/2023). Pria berusia 35 tahun itu diusir dari Bali lantaran diduga berbuat onar dengan mabuk berat dan tidur di trotoar Ubud, Gianyar, pada Kamis (25/5/2023).

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menuturkan warga setempat mengeluhkan AT yang tidur di trotoar di Jalan Peliatan, Ubud, pada pukul 17.20 Wita. Penduduk lalu melaporkan bule itu ke Polsek Ubud.

"Bule tersebut pun diamankan di Mapolsek Ubud," tutur Babay melalui siaran pers yang diterima detikBali, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AT, Babay melanjutkan, mengeklaim hanya minum arak sebulan sekali. Bule tersebut berdalih menenggak minuman keras lantaran saat itu cuaca Pulau Dewata sangat panas meski akhirnya ia mabuk berat dan tertidur di trotoar.

Menurut Babay, AT kerap membuat onar di kawasan Ubud. Polsek Ubud kemudian merekomendasikan bule tersebut agar dihukum.

AT tiba di Indonesia empat tahun lalu. Bule tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, tapi paspornya hilang.

AT sempat berada di Rudenim Denpasar selama 39 hari. Selama itu, Rudenim Denpasar juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia untuk mendeportasi bule tersebut. "Akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," ungkap Babay.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu bakal terus mengawasi orang asing dengan melakukan patroli. Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan.

"Kami telah memasang imbauan di beberapa titik strategis agar WNA dapat mengetahui dan menaati peraturan dan norma yang berlaku. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan, kami siap melakukan tindakan administratif seperti deportasi," tegas Anggiat.




(gsp/iws)

Hide Ads