Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkap total 158 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali sejak awal Januari hingga Juni 2023. Selain ratusan bule tersebut, dua bule lainnya berstatus pro justisia atau dalam proses penegakan hukum.
"Ada dua orang (WNA) yang di justisia ya dan 158 orang yang dideportasi," ujarnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6/2023).
Yasonna pun mengingatkan untuk menyiapkan dan membagikan selebaran Do's and Don'ts yang memuat larangan dan kewajiban WNA saat mendarat di Bali. Aturan tersebut memuat kewajiban hukum dan norma adat Bali dan Indonesia secara umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk juga, kepatuhan saat berkendara di jalanan Bali. "Memperhatikan (aturan) budaya, temapt suci, kearifan lokal, menukar uang di money changer yang benar, dan menyewa kendaraan yang resmi. Aturan ini sudah kami susun dengan baik," imbuhnya.
Yasonna juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemprov Bali untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan.
Namun, tegas menegakkan aturan dan hukum yang ada, baik kepada wisatawan asing maupun wisatawan domestik. Hal ini dimaksudkan agar tercipta ketertiban umum dan mencegah bule berperilaku nyeleneh di Pulau Dewata.
Diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerbitkan Do's and Don'ts dalam bahasa Inggris, Mandarin, dan India.
Para turis asing yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, bisa langsung memindai kode QR tersebut dengan telepon genggam (HP) mereka di konter kedatangan.
Adapun alasan penggunaan tiga bahasa asing itu karena turis India dan China merupakan wisatawan mancanegara terbanyak yang pelesiran di Bali. Sedangkan, bahasa Inggris merupakan bahasa internasional.
(BIR/hsa)