Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial DD, pada Minggu (2/7/2023). Bule asal Belgia tersebut diusir dari Indonesia lantaran melebihi masa izin tinggal atau overstay 322 hari.
"Yang bersangkutan sudah kami deportasi tadi malam (2/7/2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar - Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia," ujar Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan melalui siaran pers yang diterima detikBali, Senin (3/7/2023).
Hendra menuturkan DD ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat patroli di Karangasem pada Selasa (27/6/2023). Dari hasil pemeriksaan, bule itu datang ke Bali sendiri untuk berlibur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan DD memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 9 Agustus 2022. Artinya, saat ditangkap dia telah overstay 322 hari.
Bahkan DD, Hendra melanjutkan, melihat potensi pekerjaan di Bali. Pria berusia 38 tahun itu kemudian berniat mencari pekerjaan di Pulau Dewata, tapi lebih dulu tertangkap oleh petugas Imigrasi.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan DD dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tutur Hendra. "Yang bersangkutan juga dicantumkan dalam daftar penangkalan."
(gsp/gsp)