Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti dari 14 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (27/6/2023). Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar terkait dengan kasus narkotika.
"Barang bukti ini yang mendominasi adalah perkara narkotika. Ada empat perkara narkotika," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Buleleng Agung Bagus Kade Kusimantara.
Agung mengatakan perkara narkotika sejauh ini masih mendominasi di Buleleng. Sepanjang dua minggu terakhir sudah ada sekitar lima perkara narkotika yang sedang ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru dua minggu saya di sini sudah lima perkaranya yang masuk, bagaimana kalau tiga bulan ke depan?" ujarnya.
Ia melanjutkan saat ini Buleleng sudah menjadi sasaran para bandar untuk mengedarkan narkotika.
Satu hal yang cukup 'mengerikan', rata-rata kini peredaran narkotika ini menyasar generasi muda dan anak sekolah. Jenis narkoba yang tengah tren adalah narkoba cair (triti). Harganya lebih murah, sehingga dinilai cocok dengan pasar siswa sekolah.
Narkoba jenis ini bisa dioleskan ke rokok yang memiliki kandungan dan rasa yang sama dengan sabu-sabu. Narkoba cair ini juga menjadi barang bukti yang ikut dimusnahkan oleh Kejari Buleleng.
"Singaraja ini sudah mulai disasar bandar-bandar besar narkotika. Karena daerah heterogen Denpasar dan Badung mereka sudah dikejar ke mana-mana, mereka lari ke pinggir sekarang," jelas Agung.
"Triti ini baru satu perkara, Mudah-mudahan tidak ada lagi. Kemungkinan itu yang diminati anak-anak muda. Ini lebih murah daripada sabu," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkotika di kalangan remaja dan anak sekolah, Agung mengaku akan menerapkan program jaksa masuk sekolah. Yaitu, dengan memberikan sosialisasi terkait bahaya narkotika.
Selain memusnahkan bukti perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan beberapa bukti lain. Di antaranya, barang bukti dari empat perkara pencurian, satu perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), satu perkara penganiayaan, tiga perkara perjudian, dan satu perkara perlindungan anak.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air, dicampur deterjen dan diblender. Kemudian airnya dibuang ke dalam septic tank.
(hsa/iws)