Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika yang sudah inkrah pada periode November 2022-Mei 2023. Sebagian besar barang bukti (barbuk) narkotika dengan nilai total Rp 4 miliar.
"Ada sekitar 148 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri. Tindak pidana umum dan tindak pidana khusus," kata Kepala Kejari Badung Suseno di halaman Kantor Kejari Badung, Kamis (15/6/2023).
Selain narkotika, ada puluhan barbuk di antaranya handphone, tas, pakaian, senjata tajam, hingga dokumen. Menurut Suseno, barang bukti yang ditampilkan pada acara pemusnahan itu adalah sebagian kecil yang dipakai untuk pembuktian di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sisanya sudah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik. Suseno menegaskan dengan jumlah kasus narkotika yang mencapai 98 perkara dengan jumlah barbuk ribuan gram, menandakan peredaran gelap narkoba dari tahun ke tahun di Bali masih tinggi.
"Sebenarnya (kasus) terus ada, karena Bali ini wilayah transit, pariwisata dengan banyaknya orang datang, jadi kondisi narkotika cukup tinggi. Relatif sama jumlahnya (tiap tahun). Semakin banyak orang datang semakin tinggi potensi," ucap Suseno.
"Penindakan tentu ada kepolisian dan BNN yang terus beroperasi. Sehingga tangkapan ini adalah bukti peredaran narkoba masih marak di Bali," imbuhnya.
Pantauan detikBali, pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan berbagai metode. Yakni pembakaran, pemotongan dengan alat potong, sampai dioven.
Adapun narkoba yang dimusnahkan di antaranya ganja sekitar 4,5 kilogram, sabu 1,7 kilogram, psikotropika 1,2 kilogram, dan bukti lain seperti ekstasi, kokain, sampai tembakau sintetis.
(nor/gsp)